Thursday, December 27, 2012

1 Januari, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi


Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) bakal melarang kapal barang untuk mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terhitung 1 Januari 2013. Hal itu dilakukan menyusul semakin menipisnya kuota solar nasional. Selain itu, pelarangan tersebut juga bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Mulai 1 Januari nanti akan ada pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal barang non-pelayan rakyat, non-perintis," ujar Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12/2012).
Menurut Djoko Siswanto, saat ini peraturan pelarangan bagi yang melanggar sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Rencananya, beberapa kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi akan diberi nomor lembaran negara.
"Kalau kehutanan nanti 1 Maret. Lalu kapal barang, seluruh Indonesia mulai 1 Januari. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga menjelaskan kalau pelarangan tersebut akan diterapkan di Sumatera dan Kalimantan. Adapun di wilayah Jabodetabek sudah berlaku untuk kendaraan dinas.
"Lalu kendaraan untuk transportasi perkebunan dan pertambangan juga akan menyusul pemberlakuannya," papar Djoko.

No comments:

Post a Comment