Thursday, December 27, 2012

Tahun Depan Tarif Listrik Naik per Triwulan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan skema penaikan tarif dasar listrik (TDL) akan dilakukan per tiga bulanan mulai 1 Januari 2013. Keputusan ini seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM tentang kenaikan TDL tahun 2013 pada 21 Desember lalu.

Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu (26/12), menjelaskan dengan skema tersebut, penaikan listrik pada tahun 2013 akan terjadi empat kali. Tiap kali naik, nilainya sebesar 3,75 persen atau 15 persen selama setahun, sesuai yang disetujui DPR.

Tidak semua golongan pengguna listrik naik. Golongan pelanggan listrik 450VA dan 900 VA dibebaskan dari kenaikan tarif. Sementara besaran penaikan tarif untuk pelanggan listrik lain bervariasi.

"Januari naik 15 persen didistribusi menjadi empat kali naik. Kenaikan gradual, tidak langsung sekaligus. Ini dalam rangka memperingan masyarakat. Sudah ditandatangani keputusan menterinya tinggal PLN akan jalankan mulai Januari," ujar Jero Wacik.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengajukan tiga opsi penaikan TDL, yakni penaikan langsung 15 persen, penaikan bertahap per bulan dan penaikan per tiga bulan. Lantaran dua opsi pertama dinilai akan memberatkan masyarakat, maka pilihan jatuh pada opsi ketiga.

"Opsi dinaikkan sekaligus Januari 15 persen dengan stratanya itu ada yang 18 persen ada yang 0 persen ada yang 20 persen. Opsi yang lain adalah naik tiap bulan, tiap bulan naik mulai dari Januari. Secara administrasi bisa sebetulnya tapi dianggap terlalu rumit. Masa tiap bulan ngitung beginian. Makanya diputuskan tiap tiga bulan," jelas Jero.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, dalam Permen ESDM tersebut selain dua golongan pelanggan dibebaskan dari kenaikan tarif, subsidi listrik empat golongan pelanggan dicabut.

Keempat golongan pelanggan tersebut adalah R3 , B2 dan B3 dan P1. Artinya, golongan pelanggan tersebut harus membayar sesuai harga keekonomian, yakni biaya pokok produksi (BPP) listrik ditambah margin. "Kan BPP Rp 1.261 per kwh tambah margin 7 persen. Tapi naiknya tidak sekaligus, bertahap," ujar Jarman.

No comments:

Post a Comment