Thursday, December 27, 2012

Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Konsumsi BBM Bersubsidi Tahun Depan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, mulai tahun depan pemerintah akan mengeluarkan tiga aturan baru pelarangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Aturan dikeluarkan 1 Januari 2013.

Hal itu dikatakan Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (27/12). Djoko mengatakan, pengaturan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengerem konsumsi BBM bersubsidi.

Menurut Djoko, ini sekaligus tindak lanjut program mengendalikan konsumsi BBM. Potensi penghematan penerapan aturan-aturan ini sekitar 2,2 juta kiloliter atau setara Rp10 triliun.

Aturan itu meliputi pelarangan konsumsi solar untuk kapal barang, konsumsi premium untuk kendaraan dinas di Kalimantan dan Sumatra dan konsumsi solar untuk kendaraan dinas di Jabodetabek.

"Kapal barang non-pelayan rakyat, non-perintis, juga kendaraan dinas di Sumatra dan Kalimantan untuk premium. Yang di Jabodetabek untuk solar," ujar Djoko.

Setelah itu, per 1 Maret 2013 pelarangan penggunaan BBM bersubsidi akan berlaku untuk kendaraan kehutanan di seluruh Indonesia.

Tahun 2012 ini pemerintah sudah memberlakukan tiga aturan larangan penggunaan konsumsi BBM bersubsidi. Pada 1 Juni lalu mobil dinas di Jabodetabek dilarang memakai BBM bersubsidi, kemudian diperluas di wilayah Jawa-Bali pada 1 Agustus dan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasi di perkebunan dan pertambangan.

Kendati aturan diberlakukan, kata Djoko, masih terjadi penyimpangan dan penyelundupan. Dari operasi BPH Migas minggu lalu terdapat temuan kebocoran, utamanya di daerah pertambangan dan industri di wilayah Kalimantan dan Jambi. "Sistemnya dia pakai mobil. Malam-malam ke SPBU. Malam dikumpulkan, ditimbun baru dijual," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menjelaskan, per 24 Desember 2012 realisasi BBM bersubsidi mencapai 44, 01 juta kiloliter, terdiri dari 27,6 juta kiloliter premium, solar 15,24 juta kiloliter, minyak tanah 1,16 juta kiloliter. "Total tambahan 1,23 juta kiloliter belum terpakai, khususnya premium belum terpakai. Solar sudah terpakai. Masih banyak ditemukan penyalahgunaan solar subsidi di lapangan," ujarnya.

Hal ini diamini Kepala BPH Migas Andy Sommeng. Ia mengatakan, borosnya konsumsi solar ditengarai lantaran masih banyak terjadi kebocoran. "Sementara premium dan minyak tanah masih under, yang sudah over solar. Mudah-mudahan premium (konsumsinya) pas. Kita bisa lihat bisa menyimpulkan solar bisa hilang karena dimalingin," kata dia.

Untuk menindaklanjuti temuan kebocoran di lapangan, Andy menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, kejaksaan dan Bea Cukai. "BPH Migas akan meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan strategi koperasi dengan Kejaksaan Agung, BIN, Bea Cukai dan Mabes Polri," ujarnya.

No comments:

Post a Comment